Seperti diteriakkan banyak orang, Cost Recovery yang ditanggung oleh negara atas pengelolaan minyak KKKS menggelembung. Buat saya ini wajar, karena harga minyak naik. Logikanya, Harga minyak naik, operator ngejar setoran mumpung harga tinggi, semuanya nyewa rig tambahan, yg punya rig kekurangan pasokan.

Dan seperti yg selalu terjadi jika kurang supply dan over demand, adalah… harga sewa naik. Cost Recovery pun naik.

Tapi, karena Cost Recovery itu nggak bisa kita sebut ‘warna’nya, KKKS diduga sering ‘main-2′. Segala macem hantu blau biaya, dibilangnya related sama pengadaan migas, di-charge nya kanlah ke negara, atas nama Cost Recovery.

Mungkin karena gemes, akhirnya Menteri ESDM menyurati BP Migas liwat surat no. 1431/07/MEM/2008 tanggal 29 Februari 2008, yg intinya memberikan sedikit kejelasan mana yg nggak boleh dibebankan ke Cost Recovery. Dan .. voila .. lahirlah 17 item yg DILARANG DITINDAk LANJUTI sebagai komponen Cost Recovery

**edited**
ternyata Menteri ESDM mengeluarkan peraturan No. 22 Tahun 2008 tapi belom ada di sitenya ESDM.
selagi di sana belom diupdate…. maka please refer to upload-an ku aja lah kalo mau versi lengkapnya.

Berikut 17 Negative List of Cost Recovery, yg anak-2 sini bilang sebagai The 17 Sins

  1. Pembebanan biaya yang berkaitan dengan kepentingan pribadi pekerja KKKS seperti personal income tax, rugi penjualan rumah dan mobil pribadi.
  2. Pemberian insentif kepada karyawan berupa long term incentive plan atau insentif lain yang sejenis.
  3. Penggunaan tenaga kerja asing/ekspatriat tanpa melalui prosedur RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) dan tidak memiliki IKTA (izin kerja tenaga asing).
  4. Pembebanan biaya konsultan hukum yang tidak terkait dengan operasi KKS dan kepentingan pemerintah.
  5. Pembebanan tax consultant fee.
  6. Pembebanan biaya pemasaran minyak dan gas bumi bagian KKKSn serta Biaya yang timbul akibat kesalahan yang disengaja terkait dengan pemasaran migas.
  7. Pembebanan biaya public relation tanpa batasan baik jenis maupun jumlahnya dan tanpa disertai daftar nominatif penerima manfaat.
  8. Pembebanan community development.
  9. Pengelolaan dana cadangan untuk abandonment dan site restoration.
  10. Pembebanan semua jenis technical training untuk tenaga kerja asing.
  11. Pembebanan biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi.
  12. Pembebanan biaya bunga atas pinjaman.
  13. Pembebanan pajak penghasilan pihak ketiga.
  14. Pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang melampaui nilai persetujuan AFE tanpa justifikasi yang jelas.
  15. Surplus material yang berlebihan akibat kesalahan perencanaan dan pembelian.
  16. Pembangunan dan pengoperasian project/fasilitas yang telah placed into service dan tidak dapat beroperasi sesuai umur ekonomis akibat kelalaian KKKS.
  17. Transaksi dengan affiliated parties yang merugikan negara (bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku).

Berita baiknya, moga-2 KKKS ‘nakal’ mulai enggan membebankan hal-2 yg memang tidak layak. Atas nama entertainment, lobby , jalan-2nya orang BP Migas yg ditanggung KKKS dan haha hihi remeh temeh nggak penting lainnya. Atau masukin biaya ‘ngiklan’ atas nama Community Development.. bah cuih.

Berita buruknya, adalah untuk karyawan KKKS. heheheheheehehhe, 2 poin pertama akan cukup menohok. Tabahkan hatimu kawan. Mmmuuuuuuaaachhhhhh.

Dan segera setelah itu….
BP Migas mengeluarkan surat-surat panduan yg lebih detail mengenai hal ini.
Sejauh ini udah ada 2 surat :

  1. Surat BP MIGAS No. 701/BPD0000/2008/S8, Efisiensi Biaya Ketenagakerjaan (List no 1,2,3 dan 10 dari The 17 Sins)
  2. Surat BP Migas No. 2652/BPD4000/2008/S0, Pembebanan Biaya Community Development Dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas, Ref . Memo Menteri ESDM No. 3722/10/MEM.M/2008, (List No. 8 dari The 17 Sins)

**List Surat akan di up-date secara berkala**