Dalam rangka PSC from Dummies,  (nggak enak mau ngomong for dummies :) ), ada baiknya sebelum ke hal yang detail  kita ngomongin dulu peristilahan-peristilahan yang mungkin muncul.

Soalnya terminologi itu, kalo based bicaranya beda, nggak enak dicerna atau diomonginnya …. mari kita mulai dari …

FTP

First Tranche Petroleum, … istilah lucu karena digabung-2 in bahasa inggris sama bahasa prancis …. :) Tranche sendiri artinya , potongan, bagian atau semacamnya lah …… dalam hal ini FTP itu adalah bagian tertentu yang disisihkan diawal sebelum dipotong oleh cost recovery.

Di awal (part 1), kita udah ngomongin masalah miripnya PSC ini sama sistem tanah garapan. Nah kadang-2, di sistem tanah garapan itu kan hasil panen-an awal itu bahkan nggak akan mencukupi untuk menutup biaya-biaya yang keluar diawal. Yang artinya, si pemilik lahanterancam nggak dapet apa-2, karena si pengontrak harus terlebih dahulu mengganti biaya-biaya tersebut. Untuk mencegah si pemilik lahan ini gigit jari di awal-2 periode produksi, diciptakan lah klausul dimana ada sejumlah tertentu dari hasil panen, yang akan dibagi (berdasar prosentasi bagi hasil tentunya) antara si pemilik lahan dan orang garapan ini, sebelum si orang garapan tadi mengurang kan hasil panen dengan biaya-biaya yang keluar dalam menggarap lahan.

Silahkan mengganti lagi dalam konsep PSC. Produksi area tertentu di stages awal, biasanya nggak akan mencukupi untuk merecover biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh si KKKS. Artinya di tahap-2 awal, Negara tidak akan mendapatkan porsi produksi apapun. Untuk menjamin bahwa hal tersebut tidak terjadi, maka klausul FTP ini diselipkan, yang artinya bahwa apapun yang terjadi, ada porsi produksi tertentu yang langsung dibagi ke Pemerintah dan KKKS bahkan sebelum cost recovery ikut diperhitungan.

Mulai dikenalkan FTP ini lewat UU n. 44 PRP/ tahun 1960, yang besarnya 20 % dari jumlah produksi. Thus artinya, apapun yang terjadi, berapapun cost recovery yang muncul, begitu produksi ….  di sebuah area tertentu… 20% langsung dibagi terlebih dahulu antara pemerintah dan kkks.

Mirip-2 kaya pembatasan cost recovery ya sebenernya… tapi pengistilahannya namanya FTP, seolah-2 kan lebih alus, heheheheheh sebenernya sama-2 cost capping juga.

Beberapa orang pernah ngobrolin ttg FTP yg 10% … tapi sejauh ini, saya pribadi baru lihat kontrak-2 PSC semuanya nulis FTP 20%… takutnya emang ada FTP 10% … please open mind aja lah ya… tapi bolehlah berasumsi secara merata bahwa FTP itu 20%.

DMO

Domestic Market Obligation, wordingnya sih jelas lah… tiap area yang berproduksi komersial, diharapkan ada sumbangsih ke domestic market. Intinya KKKS mempersilahkan Negara mengambil 25% produksi dari bagian nya KKKS. Tapi ini nggak gratis langsung buat negara ….. 5 tahun pertama , Negara ngasih fee (DMO fee) atas DMo ini sebesar nilai normal (harga penetapan cost recovery, kadang disebut juga export price, ICP),

nah begitu lewat bulan ke 60 (maksudnya lapanagn dan operasi KKKS mestinya dah lumayan mature, produksinya juga) baru diberlakukan harga  special.

  • USD 0.20 / bareluntuk lapangan yg beroprasi sebelum Agustus 1988
  • 10% dari Export Price … untuk lapangan yg beroprasi antara Agustus 1988-Agustus 1992
  • 15% dari Export Price … untuk lapangan yg beroprasi Antara Agustus 1992 – Desember 1993
  • 25 % dari Export price … untuk lapangan-2 baru setelah Desember 1993

jadi selain Cap nya dikasih in di cost recovery (ceiling liwat FTP), masih ada lagi cap lainnya yg hubungannya ke produksi lewat DMO.

Investment Credit

Nah kalo ini, klausul insentif buat KKKS.

Sedikit insentif diberikan buat KKKS yang memenuhi persyaratan tertentu, atas direct production facilities nya diberikan semacam allowance atas investasi KKKS dilapangan-2 tertentu ….

Besarannya adalah 17% dari direct production facilities pengembangan lapangan baru (untuk kontrak dg tarif pajak 48%, atau 20% bagi yg dikenakan tarif 56%).

untuk lapangan dengan kriteria secondary field / frontier dan pre-tertiary field …..  itungannya jadi 110%dari direct prod facl….  dan buat yg dikedalaman lebih darui 1500 metr (4500 feet) 125%

Kalo balik ke prinsip sewa tanah … Si pemilik lahan ngasih tambahan gula-gula buat yg nyewa kalo mau nyewa sawah-sawah tertentu. Soalnya nggak semua lahan itu sama suburnya, ada yg tandus dan susah air juga kan … ehheheheheh, untuk yg jenis begitu … tentunya resiko untuk terjun masuk berbisnis jadi lebih besar, dan biar orang tetep mau nyewa… ya gula-gula tadi lah disiapkan ….

Tambahan …. gula-gula yang namanya IC ini … subject to tax lho …

Bonus

Sebelum signing contract dengan pemerintah, KKKS musti membayar sejumlah uang ke negara sebagai kompensasi atas area yang akan di explore nya itu …..  Lho kok pake mbayar dulu … kenapa nggak nanti aja kalo berhasil baru bagi hasil ? … lha iya kalo berhasil, kalo nggak kan si KKKS akan numpang ngacak-ngacak area doang hehehehehehehhehehe

Pada kapasitas produksi tertentu juga, nanti KKKS mesti bayar sejumlah uang juga ke Negara.

Bonus ini, nggak bisa di masukkan sebagai cost recovery, meskipun pajak akan mengakui nya sebagai salah satu komponen biaya. Tax deductable, tapi non-cost recoverable.

Capital Cost

Seperti istilah akuntansi yang berlaku umum, semua expenditure yang mempunyai masa manfaat lebih panjang dari periode masa tahun pelaporan, dikatagorikan sebagai Capital Cost. Dan masih seperti prinsip akuntansi yang berlaku umum, pembebanan biaya atas tahun berjalan dari capital cost ini, menggunakan prinsip depresiasi juga. Peratuaran Perundangan(kalo dikontrak PSC itu biasanya di Excibit C) , terlihat jelas metode pendepresiasian dari bermacam katagori Capital Cost.

Cost Recovery

Pada dasarnya, biaya-biaya yang berkenaan dengan operasi KKKS, akan diganti oleh negara lewat mekanisme reimburse dari hasil produksi. Tentunya aturan-aturan yang ketat diterapkan supaya KKKS nggak meng-abuse semua-mua nya jadi Cost Recovery, itu kenapa Negara lewat BP Migas melakukan pengawasan yang serius. (akan dibahas tersendiri)

Jadi, produksi KKKS setelah dipotong porsi FTP dan Investment Credit (jika ada), akan dikurangkan dulu dengan biaya-2 nya (cost recovery), untuk mendapatkan sisa hasil yg akan dibagi porsinya ke negara dan KKKS (Equity to be split)

Jelenterehan Cost Recovery itu kira-2 jenisnya bakal kayak gini

  • Biaya Non Capital Tahun berjalan
  • Depresiasi Atas Capital Cost untuk dibbankan di Tahun Berjalan
  • Biaya-biaya yang tidak cukup di recovered pada tahun-2 sebelumnya

Sambil nungguin implementasi / guidance / juknis/ PTK atau apalah namanya ….. dari Permen ESDM 22 / 2008
mari kita bahas satu-2 dulu ….

nomor satu dulu …..
Pembebanan biaya yang berkaitan dengan kepentingan pribadi pekerja KKKS seperti personal income tax, rugi penjualan rumah dan mobil pribadi.

untuk urusan ini, kalo buat saya sih … intinya beberapa incentive tidak wajar yg biasanya diberikan oleh KKKS ke karyawan sebaiknya dibatasi

gini temen-2. Perusahaan MIGAS itu umumnya bergerak dibidang yg tinggi resiko. 10-15 juta usd terbuang untuk urusan ngebor yg hasilnya ke arah nggak dapet apa-2, udah biasa jadi cerita sedih yg mesti ditanggung sama KKKS. (ditanggung sendiri tuh … kalo blom produksi kan nggak bisa direcover hehehehe)

Buat meminimalkan resikonya, mereka rekrut lah semua dengan kapasitas terbaik dibidangnya. Dan secara nggak langsung, itu menaikkan posisi tawar karyawan/calon karyawan yg masuk katagori skilled workers dibidangnya itu. Nah … prinsip you pay peanuts you get monkey dan people moved by incentives itu juga berlaku disini…… akhirnya sesama KKKS bersaing menawarkan gula-gula buat karyawan/calon karyawan potential nya ini lah. Cuman masalah hukum pasar dimana demand pushed thd skilled employee ini akan menaikkan harga. kira-kira gitu lah

Masalah gula-gula inilah yang makin lama, dinilai sama negara, makin nyeleneh. Maka itu, disusunlahbermacam peraturan ini, yang intinya… jangan terlalu jor-jor an lah …. ini uang negara juga yang kalian pake ….. nih negara kasi batasan … lebih nya … ya kalian pake uang sendiri… bahasa prokemnya gitu

Gula-gula ini, atau disebut benefit in-kind, natura dan semacamnya, diberikan guidance oleh BP Migas lewat Pedoman Tata Kerja (PTK) PTK NO.018/PTK/X/2008/REVISI I, lumayan detail, buat karyawan national gimana buat expat gimana. So, selama masih dalam kerangka ini, maka biasanya auditor nggak akan rese kemana-mana.

Dikutipan diatas (sesuai pembahasan), ada 2 hal yang distate jelas…. personal income tax sama rugi penjualan rumah dan mobil pribadi. Untuk poin terakhir, saya pikir no issue, jelas nggak boleh lah … kebangetan lah kalau rumah dan mobil pribadi yang dijual itu selisihnya masih pula dimintakan ke cost recovery, (bocoran dari BP Migas, ini cuman ada di satu KKKS doang, xixixixixiixixixixi)

Nah poin panjang nya di personal income tax. Ini berkaitan dengan tata-cara pengupahan KKKS.

Current practice, pengupahan employee, sehubungan dengan income tax nya cuman ada 2 (dua). Net dan Gross. Net artinya di klausul nya ke karyawan KKKS akan membayar gajinya secara bersih setelah pajak dengan nominal tertentu, dan Gross saat klausul gaji yang disepakati masih belom dipotong pajak. Ini kayak beda kita belanja di Carrefour atau di Makro aja lah … perlakuannya terhadap PPN.

Sistem gross, no issue sama peraturan ini, karena status KKKS pure cuman juru pungut atas income tax.

Lah muncul sedikit keribetan di sistem net…. karena biasanya, porsi net salary, dan income tax allowance atau apapun sebutannya itu, bisa dibedakan secara kasat mata.

Permasalahannya, apakah lalu income tax tersebut dikeluarkan dari cost recovery ? Sedangkan pada hakekatnya, net dan gross itu cuman urusan klausul aja, philosophical means nya sama …..  di gross, statement salary nya itu besar mencakup kemampuannya untuk membayar income tax didalamnya, di sistem net pun sama … cuman di klausulnya yang berbeda, tapi inti bahwa porsi income tax yg ’seolah-olah’ ditanggung KKKS itu adalah ‘entitlement’ nya employee juga sebenernya.

Wording, … kalo cuman masalah itu kenapa diributin… ya udah gross-up aja semuanya,….
Masalahnya nggak sesimple itu, kalo gaji yang sistem net itu di gross-up secara mentah, malah yang ada cost recovery yang timbul bisa membengkak …. Lho kok bisa ? ya iya lah … wong pensiun karyawan juga biasanya itung-itungannya dari salary (porsi besarnya) … Lha nanti kalo bengkak nggak karu-karuan gara -gara main gross up, malah repot kan negara…..

Maka itu … Juknis yang jelas masalah ini, mestinya dikeluarkan secara tegas. Sejauh ini auditior dari BPKP, BP Migas dan BPK, well inform lah masalah ini, dan nggak mempermasalahkan lebih lanjut ….. (sambil ngelirik kanan kiri)

Lantas aturan men esdm ini gimana dong? mana yang nggak boleh sih …..
ini yang mesti  ditambahin wording atau apalah misal …”yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku”, atau apapun yang mesti didiscuss lebih lanjut sama banyak parties yang terlibat …..

Ini aturannya bukannya nggak ada ….., BP Migas secara pro aktif … udah langsung ngeluarin surat edaran Nomor : 701/BPD0000/2008/S8 no 1,2 dan 3 nya … secara jelas mengatur masalah ini. Ini yang jadi senjatanya KKKS kalau diungkit-ungkit poin ini sama auditor :) . Tapi namanya Surat Edaran ya ….  mosok mau meng-overcome Peraturan Menteri ……

Moga-moga juknis tentang poin ini, yang dikeluarkan seacra jelas dan gamblang, makin menguatkan secara teknis, mana yang boleh dan mana yang nggak, sesuai sama fairness nya aja lah.

Tahun belakangan ini, buat temen-temen di KKKS, tentunya sibuk sekali sama audit dari berbagai macam pihak. BPK, BPKP dan BP Migas itu trio wajib yg datang secara berkala tentunya. Belum lagi kalau ketambahan sama DJP.

Dengan tidak mengecilkan keribetin dari external auditor yg ditunjuk oleh Head Office masing-2, ditambah auditor partner Joint Venture (kalo ada) dan segala macem auditor internal…… trio auditor negara itu yg paling menimbulkan efek deg-deg an (setidaknya buat saya :) )

apalagi setelah Men ESDM bikin Permen no 22 nya itu, makin kumplit lah senjata auditor-2 itu menelanjangi KKKS, (selengkapnya baca artikel ttg negative list). Kalau minjem istilahnya salah satu KaDiv BP Migas, “tinggal masuk ke sistem nya KKKS, search “golf”, extract … jadi satu temuan,” (bener juga lho)
Tadinya, saya sih seneng sama Permen 22 ini,  setidaknya ada ‘rem’ lah dari negara untuk urusan cost recovery ini. Tapi setelah gelombang auditor dateng dengan permasalahan serupa yang diangkat, akhirnya kerasa juga sih … bahwa kita ini butuh juga juknis pelaksanaan / penerapan permen ini di KKKS, semacam PTK lah kalo versi BP Migas (Pedoman Tata Kerja).

Diharapkan, juknis itu akan jadi jembatan debat nggak jelas yang kadang berlarut-larut antara KKKS dengan auditor-auditor negara. KKKS nya biar nggak nyeleneh-nyeleneh bikin alasan, auditornya pun biar nggak ngantem kromo semua kegiatan.

Syukur kalo cepet keluar itu PTK atau Juknis atau apalah. Soalnya tahun 2009 juga udah ditengah-tengah, bentar lagi kelar ….. abis itu auditor bakal masuk (semoga dengan pemahaman yang lebih baik). Tahun 2008 sih enak, KKKS bisa ngeles-ngeles pake tanggal Permen yang ditengah tahun itu……

**kembali berdoa, moga-2 semuanya lancar, bagi negara, bagi auditor, bagi kkks dan bagi semuanya**

Menyambung lagi The 17 Sins (Negative List of Cost recovery), dari perbincangan yang lampau, sebuah surat lagi dilayangkan BP Migas kepada KKKS terkait masalah Community Development(ComDev). (List No. 8 dari 17 itu )

Surat BP Migas No. 2652/BPD4000/2008/S0, tertanggal 21 Juli 2008, yang ditandatangani Sishandoko K. (Kepala Divisi Eksternal) itu sebenernya cuman rujukan kepada Surat Menteri ESDM RI No. 3722/10/MEM.M/2008 tanggal 10 Juni 2008. Yang menyatakan bahwa Biaya ComDev hanya bisa dibebankan ke Cost Recovery Selama Masa Eksplorasi.

Jadi, begitu PSC itu berproduksi (production stage) jangan ada lagi promosi-2 nama yg diatasnamakan ComDev.

Ada senengnya juga sih, karena beberapa juta USD dihemat dari pos ini oleh tiap KKKS di Indonesia. Karena yg ComDev nya besar selama ini ya yang udah produksi :) .

Sedihnya, KKKS akan makin pelit lagi buat ngeluarin segala macem biaya untuk masyarakat sekitar, lha wong di reimburse aja kadang pelit, apalagi tanggung sendiri…… Tapi ya moga-2 buat yg masih me maintain ComDev nya bagus dibalas pula dg baik. Moga-2 ada semacam mekanisme reward buat KKKS yg meski sudah di production stage, tapi masih sangat peduli pada masyarakat sekitar.

Mari berdo’a, sebelum berdo’a itu nggak masuk dalam cost recovery
hehehehehehehhehehehe.

baru mbaca berita di detik finance dan di kompas

ya siap-2 aja kawan ……
yg di Pulau Jawa …. ya kena dampak langsung
yg diluar Jawa … sama aj… begitu di Jawa seret, maka dimana-2 pun … seret

ssshhhhh

Masih berkaitan dengan The 17 Sins, (Negative list of Cost Recovery), BP Migas Mengeluarkan semacam panduan resmi terkait dg ketenagakerjaan. Terutama di List no 1, 2, 3 dan 10

Ini Salinan Dari Surat BP Migas Ke KKKS beberapa saat yg lalu

Jakarta, 18 Juli 2008
Yg Terhormat
Seluruh KKKS

Nomor : 701/BPD0000/2008/S8
Lampiran : -
Perihal : Efisiensi Biaya Ketenagakerjaan

Sehubungan dengan upaya BPMIGAS dalam peningkatan efektifitas pengendalian dan pengawasan pemulihan biaya operasional KKKS yang dibebankan ke negara (cost recovery) khususnya terkait biaya ketenagakerjaan (personnel related cost), dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pajak atas penghasilan pekerja (employee income tax) di KKKS merupakan bagian dari upah dalam sistem gross-up salary. Perusahaan sebagai wajib pungut pajak akan memotong upah pekerja sebesar kewajiban pajaknya dan menyetorkannya ke kas negara. Pajak penghasilan untuk kpeentingan pribadi pekerja diluar kedinasan tidak dapat dimintakan penggantian (di-reimburse) ke dalam biaya operasi KKKS.
  2. Bantuan perusahaan atas kerugian penjualan rumah dan/atau mobil pekerja (loss on sale benefit) tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi KKKS.
  3. Program bonus/insentif jangka panjang (long tem incentive plan) dan program kepemilikan saham (seperti stock grant, phantom share, stock option, share ownership plan dan sebagainya) yang menggunakan acuan pencapaian kinerja perusahaan diluar wilayah kerja KKKS Indonesia, berdasarkan kinerja korporat, dan/atau masa kerja pekerja di luar wilayah kerja KKKS di Indonesia, tiak dapat dibebankan sebagai biaya operasi KKKS.
  4. Penggunaan TKA (expatriate) untuk melakukan pekerjaan di KKKS Indonesia harus dengan keputusan BPMIGAS (sesuai pedoman pengelolaan SDM KKKS No.018/PTK/V/2005) dan prosedur sesuai peraturan :
    a. Rencana Penggunaan Tenaga Kera Asing/RPTKA (Kepmenakertrans No.228/2003) dan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing/IMTA (kepmenakertrans No. 20/2004) dan/atau
    b. Peraturan normatif lain yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia (sesuai peraturan Dirjen Imigrasi No. F-434.IZ.01.10/2006 dan sebagainya).
    Biaya Penggunaan TKA yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi KKKS apabila memenuhi salah satu hal sebagai berikut :
    a. Penggunaannya tidak memenuhi ketentuan peraturan normatif tersebut diatas,
    b. TKA dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan diluar lingkup deskripsi jabatannya,
    c. Usulan jabatan TKA sudah ditolak BPMIGAS namun jabatan tersebut tetap digunakan KKKS untuk diisi TKA melalui perusahaan jasa penunjang (third party contractors),
    d. Usulan penggunaan TKA sudah pernah ditolak BPMIGAS , namun TKA yang bersangkutan tetap dipekerjakan kembali melalui perusahaan jasa penunjang (third party contractors).
  5. Keberadaan TKA di KKKS dianggap sebagai tenaga ahli dengan kompetensi (expertise) sesuai kebutuhan operasi KKKS sehingga program expatriate training tidak diperlukan. Khusus untuk expatriate mandatory training yang ditetapkan opel Pemerintah Indonesia dan/atau BPMIGAS (seperti program Indonesia cross-culture training atau kursus bahasa Indonesia); biayanya dapat diperhitungkan sebagai biaya operasi KKKS setelah mendapat persetujuan BPMIGAS.
  6. Kegiatan olagraga, sosial dan budaya pekerja di KKKS agar dikaji kembali intensitas jumlah penyelenggaraannya dengan target penghematan biaya sebesar 30% dari anggaran tahun ini untuk kegiatan tersebut diatas.

Dalam melakukan perubahan sistem dan program kesejahteraan tersebut agar dilaksanakan KKKS dengan seksama (termasuk penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama dengan memperhatikan ketentuan normatif terkait dan pedoman BPMIGAS tentang Pengelolaan SDM KKKS No. 018/PTK/V/2005) sehingga KKKS dapat mengantisipasi potensi dampak permasalahan hubungan industrial yang mungkin terjadi.

Demikian kami sampaikan untuk dapat dipedomani dan diterapkan pada temuan audit BPMIGAS, BPKP dan atau BPK-RI yang masih outstanding-status di KKKS.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Deputi Umum,

Hardiono

Masih menyambung obrolan inflasi di tulisan lalu,  BBM memang selalu mencatatkan rekor pada semua inflasi bulanan. Kenaikan BBM, selalu melambungkan nilai inflasi bulanan ke arah fantastis. Juni 08, inflasi lari ke 2.46 %… lebih fantastis lagi Oktober 05 8.70 % (sumber : BPS)

OK lah ya… kalo kenaikan BBM, karena efeknya memang lumayan menyakitkan. Tapi ada yg lebih menyakitkan kalo menurut saya, yaitu efek isu….
Yup, isu/gosip terkadang bisa membuat sebuah efek ketakutan yg ujungnya menaikkan harga.

Fenomena ini bisa dicermati pada inflasi bulanan bulan Mei 08, dimana gonjang ganjing mau menaikkan BBM apa nggak, terus dibahas. Dari TV, koran, Blog sampai kabinet nggak berenti-2 ngomongin BBM MAU NAIK. Efek itu saja, sudah ikut nyumbang mendongkrak inflasi bulanan di Mei 08 ke angka 1.41%.
Buat perbandingan aja, rata-2 inflasi bulanan kita itu kalo ngak ada naik-2 an BBM ya kira-kira 0.55% /bulan. (saya ambil rata-2 tahun 2006-2007)

Pelajaran penting dari isu/gosip ini adalah…. kalo pemerintah mau naikin BBM, jangan kebanyakan dibahas di media, cukup dirapat terbatas yg agak confidential gitu lah. Selain ngurangin efek inflasi akibat gosip, juga akan sedikit menaikkan tingkat kesehatan masyarakat yg stress ditakut-2 in media akibat MAU naiknya BBM :) .

Efek nyleneh lainnya adalah distribusi.

LPG 3 kg dan 12 kg, sempat menghilang dari pasaran di medio juli 08 ini. Masyarakat resah, terutama yg kompor minyak nya terlanjur ditukar ke kompor gas, yg nyari kayu bakar maupun minyak tanah nya sama susahnya kaya nyari berkah nya wali.

Satu lagi efek naiknya harga BBM yg bukan karena pengumuman pemerintah adalah distribusi ini. Kelangkaan menyebabkan harga barang jadi lebih tinggi, demand over supply memang akan menyebabkan harga melambung. Silahkan cari berita-2 orang ngantri LPG atau ngantri BBM, maka ‘harga’ nya tiba-2 jadi naik….. test di eceran yg biasanya 7000 / liter premium… bisa jadi 16000/liter premium. LPG juga nggak beda. Apalagi kita tahu, BBM ini termasuk yg elastisitas harganya rendah, artinya …  kenaikan harga nggak akan terlalu menurunkan demand …..  HASILNYA … Inflasi Juli 08 = 1.37%

Pelajaran ke dua…. kalo pemerintah mau baik hati mencegah laju inflasi, nggak cukup dg tidak menaikkan harga lewat peraturan, tapi juga mbetulin jalur distribusi…. karena efek kelangkaan ini pasti akan menaikkan harga juga, terutama di BBM non SPBU (kayak minyak tanah dan LPG).

Ini saya ambil dari sitenya Pertamina

Lihat perbedaan Harga Minyak Tanah
Lihat perbedaan Harga Minyak Tanah

Hampir semua kita tahu, minyak tanah itu paling mudah di oplos kan dengan jenis lainnya, bukan hal asing penjual bensin eceran mencampur minyak tanah dengan bensin. Atau kalau mau lebih jelas, silahkan tanya supir-2 truk antar kota, dimana mereka beli irex.

Yup IREX itu bukan sejenis obat kuat laki-2, tapi minyak tanah yg digelontorkan ke tangki truk mereka sebagai pengganti solar. Fenomena ini bukan baru satu-dua hari ini berjalan, tapi udah bertahun-2.

Lalu bagaimana dengan Industri, ya sama ajaaaaaa.
Mesin-2 mereka sudah lama digelontori jenis-2 oplosan mulai dari minyak tanah ataupun solar SPBU. ya maklum aja …. subsidi itu manis rasanya bung …… 2500 perak dibandingin ke 11 ribu sekian….. uhhhhhh

Makin jauh jurang itu, makin besar potensi diselundupkan…. hukum alam itu …..

shhhhhhhhh

Kalo Anda jadi pengusaha …….
dan butuh minyak dalam skala besar untuk perut mesin Anda……
moga-2 tidak tergoda ya
:)

Ngutip dari detikfinance siang ini

Sebelumnya, BBM yg beredar di Indonesia ini dibagi menjadi 3 kategori,
pertama, yg disubsidi pemerintah (premium, solar, dan gas elpiji 3 kg)
kedua, bahan bakar industri (formula harganya ditetapkan pemerintah)
dan ketiga, bahan bakar umum (harganya nggak diurusin, alias dilepaskan ke mekanisme demand-supply pasar)

Untuk yg pertama dan ketiga, mestinya udah jelas,
yg disubsidi, adalah BBM yg dikonsumsi kebanyakan masyarakat. Dari 3 jenis yg disubsidi itu, yg paling safe dari penyimpangan cuman elpiji jenis 3 kg. sedangkan yg premium dan solar, sudah rahasia umum kalo banyak industri masih menggunakan sistem spanyol (separo nyolong) dg mengoplos bbm bersubsidi dg bbm industri. Kenapa mesti Spanyol ??? itu hukum alam karena disparitas harga yg tinggi dan penegakan hukum yg lemah
yg jenis BBM umum, ini pun jelas, adalah jenis BBM yg disupply oleh pihak manapun yg harganya tergantung supply-demand barang nya sendiri, misalnya pertamax dan P-plus, solar juga ada yg jenis begini.

Yg sekarang mau dibenahi adalah yg jenis BBM Industri.

Untuk BBM Industri, maksud nya adalah, jenis BBM yg dijual oleh Pertamina kepada kalangan Industri.
Jenis ini agak berbeda, harganya tidak mendapat subsidi, tapi juga nggak secara bebas dilepas ke pasar, jadi mesti mengikuti kaidah formula harga yg ditetapkan Pertamina.

Jika sekarang harga BBM industri dilepas kepasar, artinya, penyedia BBM non-Pertamina, mempunyai
kesempatan untuk ikutan menyuplai ke Industri. Mari kita tunggu juklak dan peraturan pelaksanaan lainnya. Persaingan yg sehat diharapkan akan menjadikan Pertamina makin dewasa.

Ya iya lah … mau sampe kapan minta di’bantu’ terus……..

Masih dalam Edisi PSC from Dummies :)
kali ini ulasannya sedikit ke sejarah PSC

Sejak Kapan ada jenis PSC begini di Indonesia ?…..
ceritanya kita mesti mundur agak jauh,

Sistem Sewa-Garap Tanah

Seperti di ulasan sebelumnya, PSC itu dikembangkan dari sistem Sewa-Garap Tanah. Nggak jelas tanggalnya, mungkin sejak sebelum jaman Majapahit, sistem ini berkembang. Landasan hukumnya juga kurang, karena selain jaman itu lawyer baru sedikit, juga konsep NEGARA juga nggak begitu firm.

Jadi silahkan berkhayal sendiri mengenai sistem dijaman ini, bolehlah nambahin adegan-2 perangnya dikit-2, hukum pancung dlsb. Do your worst lah.

Konsesi

Nah jaman masih Hindia Belanda Berkuasa, mereka mengundangkan INDISCHE MIJN WET 1899 dalam Staatbald No. 124. Perundang-2an ini dibikin menyusul kegiatan eksplorasi yg dilakukan sebelumnya oleh Jan Reerink, 1871, di lereng Gn. Ceremai, Cibodas, Jawa Barat dan produksi komersial pertama oleh Aeilko Jans Zijlker, 1885, di Telaga Tunggal, Langkat, Sumatera Utara.

Pada edisi yg ini, UU masih belum secara spesifik mengatur kontrak secara mendetail. Ini cuman UU global bahwa atas area yg dibeli, maka Kontraktor berhak atas segala-2 nya. Yang bahkan Royaltinya pun tidak, yang akhirnya disempurnakan di tahun 1910, yg mewajibkan kontraktor menyetorkan 4% dari produksi kotornya ke negara.

Ciri-2 Konsesi yg mencolok adalah, Penguasaan Lahan oleh Kontraktor dan sistem Royalti atas Produksi Kotor.

Kontrak Karya

Sejak Keluarnya Perpu No. 44 Tahun 1960 ttg Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi, sistem Kontrak Karya ini terpopulerkan. Sedikit membuat ‘gocekan’ dari pola Konsesi, Sistem Kontrak Karya ini memberikan Negara sedikit tambahan ‘keuntungan’ dengan menyuntikkan semangat nasionalisasi.

Bisa diduga, selaras dg UU 1945 pasal 33 ayat 3 , maka Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. So, Area Kontrak Karya, adalah tetap menjadi milik Negara. Ini ciri penting dari Sistem Kontrak Karya dibandingkan dengan Konsesi.

Ciri lainnya adalah, Kontraktor bertanggung jawab terhadap pengelolaan operasi, sekaligus terhadap kepemilikan aset-2 nya. Dan ciri yg paling menonjol … No Royalty, tapi diganti sama Profit Sharing.

Production Sharing Contract

Dan Akhirnya lahirlah sistem yg disebut PSC ini lewat UU No. 8 tahun 1971 yg kemudian diganti dg UU Migas No 22 tahun 2001.

‘Sedkit’ Pengembangan dan perbaikan di PSC ini adalah di namanya sendiri. Kita langsung tahu, yg dibagi itu produksinya , bukan profitnya.

Dan penguasaan Negara di ssitem ini lebih luas, Selain terhadap hak atas Sumber daya Alam, juga terhadap semua aset kontraktor yg digunakan dalam operasi. Itu baru dalam sisi sumber daya. Dalam managerial pun, Pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan operasi

Lah kontraktornya gimana ? bener-2 orang upahan thok, yang menjalankan Program Kerja yg dia buat dan sudah disepakati bersama dg Negara.

Muantep ya kelihatannya PSC itu …
kekekekekekkekekekek

Categories

Yang Lalu-lalu

 

November 2009
M T W T F S S
« Jun    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30