Dalam rangka PSC from Dummies, (nggak enak mau ngomong for dummies
), ada baiknya sebelum ke hal yang detail kita ngomongin dulu peristilahan-peristilahan yang mungkin muncul.
Soalnya terminologi itu, kalo based bicaranya beda, nggak enak dicerna atau diomonginnya …. mari kita mulai dari …
FTP
First Tranche Petroleum, … istilah lucu karena digabung-2 in bahasa inggris sama bahasa prancis ….
Tranche sendiri artinya , potongan, bagian atau semacamnya lah …… dalam hal ini FTP itu adalah bagian tertentu yang disisihkan diawal sebelum dipotong oleh cost recovery.
Di awal (part 1), kita udah ngomongin masalah miripnya PSC ini sama sistem tanah garapan. Nah kadang-2, di sistem tanah garapan itu kan hasil panen-an awal itu bahkan nggak akan mencukupi untuk menutup biaya-biaya yang keluar diawal. Yang artinya, si pemilik lahanterancam nggak dapet apa-2, karena si pengontrak harus terlebih dahulu mengganti biaya-biaya tersebut. Untuk mencegah si pemilik lahan ini gigit jari di awal-2 periode produksi, diciptakan lah klausul dimana ada sejumlah tertentu dari hasil panen, yang akan dibagi (berdasar prosentasi bagi hasil tentunya) antara si pemilik lahan dan orang garapan ini, sebelum si orang garapan tadi mengurang kan hasil panen dengan biaya-biaya yang keluar dalam menggarap lahan.
Silahkan mengganti lagi dalam konsep PSC. Produksi area tertentu di stages awal, biasanya nggak akan mencukupi untuk merecover biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh si KKKS. Artinya di tahap-2 awal, Negara tidak akan mendapatkan porsi produksi apapun. Untuk menjamin bahwa hal tersebut tidak terjadi, maka klausul FTP ini diselipkan, yang artinya bahwa apapun yang terjadi, ada porsi produksi tertentu yang langsung dibagi ke Pemerintah dan KKKS bahkan sebelum cost recovery ikut diperhitungan.
Mulai dikenalkan FTP ini lewat UU n. 44 PRP/ tahun 1960, yang besarnya 20 % dari jumlah produksi. Thus artinya, apapun yang terjadi, berapapun cost recovery yang muncul, begitu produksi …. di sebuah area tertentu… 20% langsung dibagi terlebih dahulu antara pemerintah dan kkks.
Mirip-2 kaya pembatasan cost recovery ya sebenernya… tapi pengistilahannya namanya FTP, seolah-2 kan lebih alus, heheheheheh sebenernya sama-2 cost capping juga.
Beberapa orang pernah ngobrolin ttg FTP yg 10% … tapi sejauh ini, saya pribadi baru lihat kontrak-2 PSC semuanya nulis FTP 20%… takutnya emang ada FTP 10% … please open mind aja lah ya… tapi bolehlah berasumsi secara merata bahwa FTP itu 20%.
DMO
Domestic Market Obligation, wordingnya sih jelas lah… tiap area yang berproduksi komersial, diharapkan ada sumbangsih ke domestic market. Intinya KKKS mempersilahkan Negara mengambil 25% produksi dari bagian nya KKKS. Tapi ini nggak gratis langsung buat negara ….. 5 tahun pertama , Negara ngasih fee (DMO fee) atas DMo ini sebesar nilai normal (harga penetapan cost recovery, kadang disebut juga export price, ICP),
nah begitu lewat bulan ke 60 (maksudnya lapanagn dan operasi KKKS mestinya dah lumayan mature, produksinya juga) baru diberlakukan harga special.
- USD 0.20 / bareluntuk lapangan yg beroprasi sebelum Agustus 1988
- 10% dari Export Price … untuk lapangan yg beroprasi antara Agustus 1988-Agustus 1992
- 15% dari Export Price … untuk lapangan yg beroprasi Antara Agustus 1992 – Desember 1993
- 25 % dari Export price … untuk lapangan-2 baru setelah Desember 1993
jadi selain Cap nya dikasih in di cost recovery (ceiling liwat FTP), masih ada lagi cap lainnya yg hubungannya ke produksi lewat DMO.
Investment Credit
Nah kalo ini, klausul insentif buat KKKS.
Sedikit insentif diberikan buat KKKS yang memenuhi persyaratan tertentu, atas direct production facilities nya diberikan semacam allowance atas investasi KKKS dilapangan-2 tertentu ….
Besarannya adalah 17% dari direct production facilities pengembangan lapangan baru (untuk kontrak dg tarif pajak 48%, atau 20% bagi yg dikenakan tarif 56%).
untuk lapangan dengan kriteria secondary field / frontier dan pre-tertiary field ….. itungannya jadi 110%dari direct prod facl…. dan buat yg dikedalaman lebih darui 1500 metr (4500 feet) 125%
Kalo balik ke prinsip sewa tanah … Si pemilik lahan ngasih tambahan gula-gula buat yg nyewa kalo mau nyewa sawah-sawah tertentu. Soalnya nggak semua lahan itu sama suburnya, ada yg tandus dan susah air juga kan … ehheheheheh, untuk yg jenis begitu … tentunya resiko untuk terjun masuk berbisnis jadi lebih besar, dan biar orang tetep mau nyewa… ya gula-gula tadi lah disiapkan ….
Tambahan …. gula-gula yang namanya IC ini … subject to tax lho …
Bonus
Sebelum signing contract dengan pemerintah, KKKS musti membayar sejumlah uang ke negara sebagai kompensasi atas area yang akan di explore nya itu ….. Lho kok pake mbayar dulu … kenapa nggak nanti aja kalo berhasil baru bagi hasil ? … lha iya kalo berhasil, kalo nggak kan si KKKS akan numpang ngacak-ngacak area doang hehehehehehehhehehe
Pada kapasitas produksi tertentu juga, nanti KKKS mesti bayar sejumlah uang juga ke Negara.
Bonus ini, nggak bisa di masukkan sebagai cost recovery, meskipun pajak akan mengakui nya sebagai salah satu komponen biaya. Tax deductable, tapi non-cost recoverable.
Capital Cost
Seperti istilah akuntansi yang berlaku umum, semua expenditure yang mempunyai masa manfaat lebih panjang dari periode masa tahun pelaporan, dikatagorikan sebagai Capital Cost. Dan masih seperti prinsip akuntansi yang berlaku umum, pembebanan biaya atas tahun berjalan dari capital cost ini, menggunakan prinsip depresiasi juga. Peratuaran Perundangan(kalo dikontrak PSC itu biasanya di Excibit C) , terlihat jelas metode pendepresiasian dari bermacam katagori Capital Cost.
Cost Recovery
Pada dasarnya, biaya-biaya yang berkenaan dengan operasi KKKS, akan diganti oleh negara lewat mekanisme reimburse dari hasil produksi. Tentunya aturan-aturan yang ketat diterapkan supaya KKKS nggak meng-abuse semua-mua nya jadi Cost Recovery, itu kenapa Negara lewat BP Migas melakukan pengawasan yang serius. (akan dibahas tersendiri)
Jadi, produksi KKKS setelah dipotong porsi FTP dan Investment Credit (jika ada), akan dikurangkan dulu dengan biaya-2 nya (cost recovery), untuk mendapatkan sisa hasil yg akan dibagi porsinya ke negara dan KKKS (Equity to be split)
Jelenterehan Cost Recovery itu kira-2 jenisnya bakal kayak gini
- Biaya Non Capital Tahun berjalan
- Depresiasi Atas Capital Cost untuk dibbankan di Tahun Berjalan
- Biaya-biaya yang tidak cukup di recovered pada tahun-2 sebelumnya
